Catatan Hitam Penegakan HAM di Indonesia
Kalabahi 2023
CATATAN HITAM PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuai bahwa serangan tersebut dtujukan secara secara langsung terhadap penduduk sipil. Yang dimaksud dengan “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa dan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).
Persoalan pelanggaran hak asasi manusia berat cukup sulit diimplementasikan ke dalam bentuk konvensional (penegakan hukum pidana pada umumnya) karena kecenderungan persoalan pelanggaran hak asasi manusia berat dibawa keranah politis kepentigan penguasa pada masa dia berkuasa atau tuntutan dari banyak pegiat hak asasi manusia sedang penguasa tidak dapat merealisasikannya karena adanya benturan keras akan tercipta jika direalisasikan.
Di dalam penegakan hukum di Indonesia, politik hukum HAM terus berlanjut dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Selanjutnya disebut UU HAM) sebagai implementasi TAP XVII/MPR/1998. Selanjutnya di era pemerintahan Gus Dur, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut: UUPH) yang memuat ketentuan prinsip retroaktif sehingga memungkikan dilakukannya proses hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa lalu.
Ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terus didesak untuk segera dituntaskan. Beberapa di antaranya telah selesai diselidiki Komnas HAM, hanya saja belum masuk ke tahap penyidikan karena dianggap kurang bukti. Beberapa di antaranya pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penghilangan aktivis dalam kurun waktu 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004. Terakhir, Komnas HAM sempat menyatakan bahwa peristiwa Paniai Berdarah pada Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM Berat. Mereka telah merampungkan penyelidikannya dan melimpahkan berkas-berkas itu ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020. Diketahui, Kejaksaan Agung pertama kali mengembalikan berkas kasus Paniai ke Komnas HAM pada 20 Maret 2020. Berkas tersebut dikembalikan Kejagung dengan alasan kurang bukti. Setelah melakukan pembenahan, Komnas HAM kemudian mengirimkan kembali berkas tersebut pada 14 April, tidak lama setelah itu pada 20 April, berkas tersebut kembali ke Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukananya setingkat dengan lembaga negara lainya. Pada perkembanganya jaminan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tidak berbanding lurus dengan kondisi yang diharapkan, dan bahkan tidak sejalan dengan mandat dan tujuan filosofis, dari undang-undang tersebut. Hal ini menjadi bukti dimana pemerintah sebagai pelaksana kekuasan negara tidak konstiten dalam melaksanakan penegakan hak asasi manusia (HAM) dan perlindunggan hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ini terjadi karena, negara tidak secara serius, dalam melindungi warga negaranya. Kewenangan Komnas HAM sendiri hanya bertindak sebagai pengawas bagi Kepolisian atau penegak hukum.
Guna melakukan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, ada unsur pendukung lainya, yang erat kaitanya dengan penegakan hak asasi manusia (HAM) di era globalisasi, yaitu budaya hukum. Budaya (kultur hukum) merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum di indonesia, selain dari pada struktur, dan substansi hukum. Srtuktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga penegakan hukum, Seperti: Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga Pemasyarakataan sebagai salah satu perwujudan sistem pengadilan pidana integral. Substansi hukum merupakan pruduk hukum berupa aturan-aturan yang aktual, norma, dan prilaku dari setiap orang dalam suatu system hukum tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) subkomisi penegakan hak asasi manusia (HAM) biro dukung penegakan hak asasi manusia (HAM) pada catur wulan 1 2019, telah menerima berbagai macam aduan, yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor penggacara. Dari jumlah kasus tersebut, ada beberapa kasus yang ditindak lanjuti, dan ada sebagian kasus, yang bukan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dan pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, yang diadukan secara berturut-turut adalah pihak, Kepolisian 60 kasus, Korporasi 29 kasus, dan Pemerintahan Daerah 29 kasus. Dengan sebaran diwilayah terbanyak berturut-turut di DKI Jakarta 67 kasus, Sumatra Utara 30 kasus, dan Kalimantan 27 kasus.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lembaga kepolisian RI menjadi pelaku pelanggaran HAM paling banyak diadukan sepanjang 2016-2020.
Jumlah aduan terhadap pihak kepolisian setiap tahunnya mengalami penurunan. Namun hingga tahun 2020, jumlah pengaduan masih masif dan menduduki posisi pertama dibanding kelompok pelaku pelanggaran HAM lain. Komnas HAM mencatat ada 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, Komnas HAM mencatat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian pada 2019, 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016. Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian. Umumnya kasus yang dilaporkan berkutat seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural.
Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Penggunaan kekuatan berlebihan mencakup pemukulan, penyiksaan dan perlakuan buruk yang merendahkan martabat manusia, pelecehan, penggunaan alat anti huru-hara secara sembarangan dan tidak proporsional dengan ancaman kekerasan saat mengamankan aksi demo, hingga pembunuhan di luar hukum. Di Indonesia, sebanyak 402 orang dikabarkan terluka akibat kekerasan oleh polisi saat aksi #ReformasiDikorupsi di berbagai provinsi di Indonesia.
Larangan penyiksaan juga sudah diatur dalam konstitusi Indonesia. Hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa dilindungi dalam Pasal 28I UUD 1945 serta Pasal 4 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mewajibkan setiap anggota polisi untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM. Dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) pasal 7 ayat (1), polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, bahkan memaki-maki pengunjuk rasa.
Dalam temuan laporan perampasan tanah selama pandemi covid 19, YLBHI menemukan Polisi adalah salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan baik untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan/kepentingan umum. YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid 19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75% konflik lahan. Secara garis besar, keterlibatan itu dilakukan dalam tahapan; pertama, menyediakan personil untuk mengamankan aksi-aksi perampasan lahan di lapangan. Setelahnya ketika terjadi perlawanan dari warga, terjadi proses kriminalisasi rakyat terutama pemilik lahan atau masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan atau potensial korban terdampak termasuk kriminalisasi terhadap pendukung-pendukung rakyat terutama aktivis pendamping, jurnalis yang memberitakan kasus, mahasiswa, maupun dosen yang berkomentar kritis. Ketiga, memfasilitasi impunitas terhadap pelaku perampasan. Polanya, dengan menolak dan/atau mendiamkan laporan korban (undue delay), mempermainkan pasal, hingga jika terpaksa harus ada tersangka, maka perkara akan dibatasi pada pelaku lapangan tidak menyentuh otak pelakunya. Dalam laporan ini YLBHI tidak menemukan polisi yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus perampasan lahan pernah diadili menurut hukum. Semakin kuat modal atau afiliasi pihak yang di-backing dengan kekuasaan, maka semakin kuat pula aparat mem-backingnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah sumber daya yang diturunkan, hingga cara dan alat yang digunakan.
Sepanjang tahun 2019 YLBHI memperoleh laporan pemantauan LBH-LBH tentang pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum yang terjadi di Indonesia. YLBHI mencatat setidaknya terdapat 78 kasus pelanggaran dengan korban mencapai 6.128 orang, 51 orang diantaranya meninggal dunia, dan 324 orang dari korban merupakan anak-anak. Dari 78 kasus tersebut 67 kasus tercatat dilakukan oleh aparat kepolisian, baik dari level kepolisian sektor (Polsek), resort (Polres), level daerah (Polda), hingga Mabes Polri menjadi aktor pelanggar. Satuan dari internal kepolisian yang melakukan pelanggaran juga tampak beragam, dari satuan Intelkam, Sabhara, Brimob, bahkan Satlantas. Pelanggaran terjadi dalam berbagai jenis, mulai dari penghalangan dan/atau pembatasan aksi, tindakan berkaitan dengan alat/data pribadi, pembubaran tidak sah, tindakan kekerasan, perburuan dan penculikan, kriminalisasi, hingga penghalangan pendampingan hukum.
Ombudsman Republik Indonesia menerima 1.936 laporan masyarakat perihal Polri dalam tiga tahun terakhir. Pada 2019, Ombudsman menerima 882 pengaduan, kemudian pada 2020 ada 713 pengaduan, dan selama Januari-Juli 2021 menerima 341 pengaduan.
Bentuk-bentuk pengaduan dari warga kepada Ombudsman berkaitan pelanggaran polisi mencakup penembakan, pemukulan saat penyidikan, salah tangkap, kekerasan penanganan demonstrasi, penetapan tersangka hingga penanganan perkara cenderung lama. Dari sisi persentase, pengaduan atas kinerja Polri meliputi penundaan berlarut (56,5 persen), diskriminasi (1,13 persen), berpihak (0,56 persen), penyalahgunaan wewenang (1,69 persen), dan penyimpangan prosedur (15,25 persen). Kemudian permintaan imbalan uang, barang, dan jasa (2,26 persen), tidak kompeten (2,26 persen), tidak memberikan pelayanan (18,08 persen), tidak patut (2,26 persen). Masyarakat pun kerap mengadukan polisi atas dugaan pelanggaran etik, tetapi penyelesaiannya terkesan tidak transparan.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia Cenderung Politis. Kejaksaan sebagai alat negara di bidang penegakkan hukum mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsinya diakibatkan kecenderungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berada diranah politis. Akbatnya bermunculan perspektif bahwa Kejaksaan tidak dapat menjalankan fungsi di bawah tekanan kekuasaan yang saat itu mempertahankan pada posisi status quo pada kasus-kasus yang melibatkan petinggi negara. Adapun pada kasus-kasus yang subjeknya bukan petinggi negara juga dihadapkan pada dilema tekanan agar Jaksa memproses secara cepat sedang proses pengadilan tebuka untuk umum bukan hal mudah menghindar dari hujatan dan prasangka umum. Akibat kecenderungan kasus pelanggaran HAM berat berada diruang politis, maka penyelidikan oleh Komnas HAM cenderung tidak sampai pada pemenuhan alat-alat bukti sudah menyerahkan kepada Jaksa Agung. Disini problematika muncul dimana berkas-berkas perkara akan bolak balik dikembalikan oleh Jaksa Agung. Contohnya, terhadap peristiwa 1965 adalah salah satu kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang hingga kini penyelesaiannya masih terkatung-katung karena Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM.